KOMPAS.TV - Polisi tangkap sekelompok orang yang terlibat tindak pidana pornografi di media sosial.
Para tersangka membuat grup pornografi berbayar, di suatu aplikasi pesan singkat.
Dengan membayarkan sejumlah uang kepada para tersangka, pelanggan akan memiliki akses berbagai konten pornografi yang dibuat.
Konten yang ditawarkan berupa phone sex, video call sex, hingga siaran langsung aktivitas seksual, yang bahkan melibatkan anak di bawah umur.
Perbuatan para tersangka terungkap, setelah polisi melakukan patroli siber. Diketahui, anak berusia 14 tahun terlibat dalam aktivitas layanan pornografi yang dibuat para tersangka.
Komisi perlindungan anak indonesia menilai, anak tersebut terjebak dalam pusaran penjualan manusia.
Menurut data KPAI, sejak 2011, trend keterlibatan anak sebagai pelaku maupun korban kejahatan terus meningkat.
Menurut pengamat telematika, dalam masa pandemi, layanan pornografi di media sosial perlahan meningkat.
Motif para pelaku beragam mulai dari iseng, hingga niat bisnis membuat layanan pornografi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.