JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP menggerebek sebuah tempat hiburan malam dan panti pijat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (26/9/2020).
Dari penggerebekan ini, 11 wanita dari kafe musik dan panti pijat diamankan lantaran melanggar protokol kesehatan di saat kebijakan pengetatan PSBB di DKI Jakarta.
"Sebanyak 11 wanita kami amankan untuk kami data di kantor Kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Sigit Kumono saat dikonfirmasi, Minggu, (28/09 /2020).
Pihaknya juga memberikan tindakan kepada pemilik kafe yang juga tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.
"Hal ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan, rajin bercuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker saat pandemi wabah virus Covid-19 ini," lanjut dia.
Diketahui, rute patroli petugas gabungan pada Sabtu malam adalah Jln. Panjang Alteri - Jln. Pesing Raya - Jln. Pos Pengumen - Jln. Permata Hijau - Jln. Rawa Belong - Jln. Pasar Kemis - Jln. Arjuna Utara dan Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.