Pasca sidang perdana Jaksa Pinangki, banjir kritikan yang dialamatkan pasca pembacaan sidang dakwaan. Benarkah Dakwaan Pinangki dibonsai, untuk melindungi pihak-pihak tertentu?
Saya mencoba menggali untuk mencari jawaban ini. Benarkah ada yang hilang dari uraian di dakwaan sidang Jaksa Pinangki?
Benarkah ada kecurigaan, dakwaan Pinangki didesain hanya untuk Pinangki, Andi Irfan sang Politisi, dan Joker alias Djoko Tjandra sebagai tersangka utama?
Untuk menjawab ini, tentu tidaklah mudah. Tapi tak juga begitu sulit. Indonesia Corruption Watch (ICW), langsung mengeluarkan rilis lepas sidang Pinangki, Rabu (24/9/2020) lalu. Ada empat hal yang disampaikan hilang di sidang Pinangki, yang disampaikan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Yang Hilang dari Sidang
Pertama adalah tidak dijelaskan dalam dakwaan, mengapa Djoko Tjandra seorang pengusaha dan konglomerat kawakan, begitu mudah percaya pada Pinangki, yang jauh dari kata pejabat dan tidak pula terkait kasus-kasus di Kejaksaan Agung.
Namun Djoko Tjandra bersedia meneken komitmen kontrak Action Plan untuk membebaskan Djoko Tjandra senilai Rp140 Miliar.
Kedua, sama sekali tidak ditelusuri sejauh mana Action Plan untuk membebaskan Djoko Tjandra telah dilaksanakan. Siapa saja yang terlibat, berupa apa?
Ketiga, siapa saja jaringan Pinangki di dua institusi penegakan hukum raksasa, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Sebab terbitnya fatwa MA tersebut diawali dari Kejaksaan Agung, lalu disetujui Mahkamah Agung. Tak mungkin jika tidak melibatkan "orang dalam".
Keempat, tidak disebutkan dalam dakwaan, atas kerja sama KPK dalam kasus ini.
Dari empat fakta tersebut menjadi tanda tanya, sulit menafikkan bahwa ada kesan kasus Pinangki akan dilokalisir. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencurigai, bahwa kasus ini memang ditujukan hanya untuk Pinangki saja.
"Arahnya hanya kepada penipuan, tak lebih. Yang lain tidak akan terbongkar kalau seperti ini," katanya kepada saya di program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 8 malam.
Sosok-sosok penting dalam kasus ini, akan dibiarkan bebas melenggang, karena tak ada penyelidikan lanjutan kepada mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.