Kompas TV nasional peristiwa

Nekat Sewakan Home Stay Saat PSBB, Satpol PP Segel 10 Vila di Puncak Bogor

Kompas.tv - 27 September 2020, 21:32 WIB
nekat-sewakan-home-stay-saat-psbb-satpol-pp-segel-10-vila-di-puncak-bogor
Simpang Gadog, jalur menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat (Sumber: Abel Insani / Arief Rahman Kompas TV, Jakarta)
Penulis : Deni Muliya

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Sebanyak 10 vila di Puncak Bogor, Jawa Barat disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Jajaran Satpol-PP Kabupaten Bogor itu menyegel 10 vila karena nekat menyewakan home stay kepada wisatawan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). 

Baca Juga: Operasi Yustisi di Puncak, Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Ditemukan

Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, tim dari satuan penegak perda mendapati para pemilik vila menyewakan home stay ke wisatawan di Puncak Bogor atau tepatnya di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. 

Saat itu, para pemilik atau pengelola vila langsung diberikan teguran keras kemudian berlanjut ke penyegelan bangunan. 

Selain itu, KTP para pengelola vila dan penyewa juga diamankan untuk diproses lebih lanjut. 

"Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kami segel dan kepada para penyewa langsung kami bubarkan," ujar Agus, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020). 

Ia menegaskan, tidak diperkenankan menyewakan vila dan homestay pada masa PSBB pra-AKB. 

Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB. 

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa vila hanya boleh dipergunakan para pemilik atau orang yang menjaganya saja. 

Baca Juga: KPK Sita Vila dan 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Di aturan itu, kata dia, jelas-jelas ada larangan aktivitas di vila, karena itu hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay mereka ditutup total. 

"Hal ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB," tutur Agus. 

Aturan tersebut, lanjut Agus, harus ditegakkan bertujuan untuk memperketat akses masuk di wilayah perbatasan di Kabupaten Bogor selama masa PSBB pra-AKB ini berlangsung. 

Termasuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor pun membatasi semua tempat usaha, dan melarang vila atau home stay untuk beroperasi di kawasan Puncak Bogor. 

"Adanya sidak semacam ini untuk kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor agar sementara waktu tidak menyewakan vila ke wisatawan," kata Agus.

"Kami juga akan cek perizinannya. Terkait Covid-19, mereka yang melanggar nantinya akan kami proses tipiring (tindak pidana ringan)," imbuhnya, menegaskan.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x