Kompas TV nasional update corona

3 Warung di Jakarta Selatan Ditutup Satpol PP Setelah Layani Pembeli yang Makan di Tempat

Kompas.tv - 27 September 2020, 19:17 WIB
3-warung-di-jakarta-selatan-ditutup-satpol-pp-setelah-layani-pembeli-yang-makan-di-tempat
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tebet Komaruddin mengungkapkan, tiga warung makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan ditutup.

Baca Juga: Cek Protokol Kesehatan, Ganjar Edukasi Pemilik Warung

Penutupan dilakukan selama tiga hari ke depan lantaran melayani pengunjung makan di tempat (dine in).

“Rumah makan diberikan sanksi tutup 3x24 jam karena masih melayani makan di tempat,” kata Komaruddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/9/2020) sore.

Menurut Komaruddin, tiga warung makan tersebut terbukti melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang masih diberlakukan.

Tiga warung yang melanggar PSBB itu ditemukan saat pihaknya menggelar operasi PSBB di Tebet, Sabtu (26/7/2020) malam.

Adapun tiga rumah makan yang ditutup, yaitu Bubur Ayam Sukabumi, Warung Tenda, dan Cafe Mulia ABD Koffee.

Untuk warung Bubur Ayam Sukabumi beralamat di Tebet Barat Dalam.

Sedangkan Warung Tenda di Jalan Saharjo, dan Cafe Mulia ABD Koffee di Jalan Kampung Melayu Besar Kelurahan Bukit Duri. 

Pihak Satpol PP Tebet menyita bangku-bangku milik warung makan dan kafe tersebut. 

“Biasanya masyarakat takut setelah sudah ada yang terkena penyakit dan kena sanksi baru dia merasa,” ujar Komaruddin. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Nekat Buka saat PSBB dan Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Ditutup Petugas

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. 

Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. 

Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan. 

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020) kepada awak media.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.