Kompas TV regional berita daerah

Hindari Penyalahgunaan, Barang Bukti Pil Koplo dan Sabu Dimusnahkan

Kompas.tv - 26 September 2020, 15:04 WIB
Penulis : KompasTV Jember

MADIUN, KOMPAS.TV – 3.500 butir pil koplo jenis dobel L dan 13 gram sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pemusnahan pil koplo dan sabu diikuti oleh Bupati Madiun dan jajaran forum pimpinan daerah Kabupaten Madiun. Barang bukti hasil kejahatan, yang dimusnahkan, telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut hasil penyitaan mulai Januari hingga September tahun 2020.

Baca Juga: Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektar oleh BNN

Kajari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan barang bukti, yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 42 orang terpidana dari berbagai macam kasus dengan kasus, yang paling mendominasi adalah  narkotika.

Baca Juga: BNN Sita Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin jus dan dilarutkan bersama campuran pewangi pakaian. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan lainnya, seperti telepon genggam, senjata tajam, pakaian dan alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

#PemusnahanPilKoplo #PemusnahanSabu #KejaksaanNegeri



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.