Kompas TV nasional sapa indonesia

Firli Bahuri Dapatkan Sanksi Ringan, MAKI: Ini "Jeweran" untuk Fokus Bekerja!

Kompas.tv - 25 September 2020, 23:42 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri , dinyatakan melanggar kode etik pimpinan KPK , terkait larangan gaya hidup mewah.

Dewan Pengawas KPK , menjatuhi sanksi ringan pada Firli , berupa teguran tertulis dua , dalam sidang putusan pada Kamis (24/9/2020) kemarin, “menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatan dan agar terepiksa sebagai ketua kpk senantiasi menajga sikap perilku dengan menaati kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK. Bagaimana, ada yang mau disampaikan?”

“Ketua Majelis yang saya hormati, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yg mungkin tidak nyaman, dan saya pastikan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” kata Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan sanksi, tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi dan tugas belajar selama enam bulan.

Sementara itu , usai sidang , Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean menyatakan dugaan gratifikasi Ketua KPK tidak terbukti.

Dewan Pengawas KPK hanya mengadili yang berhubungan dengan etik.

Masyarakat Anti-Korupsi , atau MAKI menilai , sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK , seharusnya bisa memacu Firli Bahuri , untuk fokus bekerja dan mencetak prestasi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x