LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu menindak tegas para pasangan calon yang telah lebih dulu memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye dimulai.
Penindakan yang dilakukan bersama petugas Satpol PP ini berupa menertibkan baliho yang berisi foto pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung yang terpasang disejumlah ruas jalan protokol.
Bawaslu beralasan pencopotan APK secara paksa ini dilakukan karena belum ditetapkannya zona pemasangan alat peraga kampanye oleh KPU.
Selain itu pihaknya telah mengimbau kepada pasangan calon untuk melepas APK yang terpasang namun tak dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Sehingga Bawaslu perlu melakukan tindakan tegas.
Jika KPU telah mengumumkan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye, maka pasangan calon berhak memasang APK dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah, mengimbau kembali kepada tiga calon wali kota dan wakil wali kota untuk segera melepaskan APK yang masih terpasang.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon di Pilwalkot Bandar Lampung
Sementara untuk mendukung penertiban ini, Kepala Satpol PP Bandar Lampung menurunkan dua peleton anggotanya yang akan disebar disejumlah titik kecamatan untuk menertibkan APK yang masih terpasang.
#Bawaslu #alatperagakampanye #pilwalkot2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.