Kompas TV regional berita daerah

Penyebar Chat WA Tularkan Virus Korona Dilaporkan Ke Polisi

Kompas.tv - 25 September 2020, 12:26 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus beredarnya tangkapan layar berisi percakapan dua wanita yang dikabarkan positif korona di Kota Semarang, yang berisi ajakan menyebarkan Covid-19 di tempat umum akhirnya bergulir ke ranah hukum. Kuasa hukum dari salah satu wanita yang terlibat dalam percakapan tersebut akan membawa persoalan yang menimpa kliennya ke ranah hukum. 

Menyikapi berita viral mengenai dua orang yang percakapannya tersebar di media sosial tentang ajakan menyebarkan virus korona, kuasa hukum FN, salah satu wanita yang terlibat dalam percakapan yang tangkapan layarnya tersebar luas di media sosial menyatakan, akan segera malakukan langkah hukum dan pengaduan ke Polda Jawa Tengah. 

Kuasa hukum FN, Arief Winata, Rabu siang (23/9/2020) mengungkapkan dari hasil keterangannya kliennya, diketahui bahwa tangkapan layar percakapan yang beredar di masyarakat tersebut tidak utuh dan tidak seharusnya disebarluaskan ke masyarakat. 

Kuasa hukum menilai ada dugaan orang lain yang menyebarkan dan bukan orang yang berkomunikasi dalam tangkapan layar aplikasi pesan tersebut. Dari isi tangkapan layar tersebut tercipta opini FN seolah-olah yang memprovokasi masyarakat untuk menyebarkan virus korona dengan bepergian kemana-mana, padahal yang terjadi tidak seperti itu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, proses penyelidikan akan dilakukan menunggu kedua wanita yang disangkakan dalam percakapan tersebut negatif Covid-19. Jika ada perbuatan melawan hukum, penyidik akan menjerat dengan pasal undang-undang informasi elektronik.

Sebelumnya, warga Kota Semarang sempat dihebohkan dengan viralnya tangkapan layar percakapan di aplikasi berbagi pesan termuat ajakan salah satu diantara 2 wanita tersebut menyebarkan Covid-19 di area publik dengan bepergian tanpa mengenakan masker.

#Covid-19 #KuasaHukum #MediaSosial

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x