PONTIANAK, KOMPAS.TV - Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Barat sudah menangani sembilan kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020. Jumlah itu terdiri dari delapan kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Berpotensi Rawan, Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi Pilkada
Rata-rata, para ASN kedapatan mendukung atau mengajak untuk memilih pihak tertentu. Kedelapan kasus telah diserahkan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
Sementara, satu kasus lainnya dilakukan oleh calon petahana. Pelanggaran yang ditemukan ialah menggunakan bantuan sosial covid-19 sebagai alat kampanye diri.
“Pada masa pilkada di tujuh kabupaten ini kami sudah menghimpun ada 9 dugaan pelanggaran. 9 dugaan pelanggaran, yang terbesar pelanggaran oknum ASN dan sudah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN dan sudah disanksi,” ucap Ruhermansyah, Ketua Bawaslu Kalbar.
Baca Juga: Wakil Bupati Ingatkan ASN Sintang agar Netral jelang Pilkada 2020
Saat ini, Bawaslu juga telah menerima laporan baru yang diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon petahana. Kasus juga tengah didalami oleh tim pengawasan. Dugaan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pilkada #PilkadaKalbar #PelanggaranPilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.