PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak berencana kembali menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari. Berbeda dari sebelumnya, pembatasan kali ini hanya berlaku untuk kelompok tertentu, seperti warung kopi, mal, pusat perbelanjaan, dan taman kota.
Baca Juga: Hingga Kini, Tim Gugas Covid-19 Menindak 135 Pelanggar Protokol Kesehatan
Pembatasan juga berlaku bagi aktivitas perkantoran. Pemerintah Kota Pontianak menyarankan pemberlakukan work from home atau bekerja dari rumah. Pembatasan tersebut diterapkan menyikapi peningkatan kasus positif covid-19 di Pontianak.
“Kita akan ambil langkah pembatasan aktivitas malam hari, misalnya warung kopi jam 9 harus tutup, taman, serta mal, dan razia masker secara sporadis, selama 14 hari ke depan,” ucap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat untuk Terus Menerapkan Protokol Kesehatan
Pembatasan aktivitas malam dijadwalkan berlangsung selama empat belas hari. Untuk ketentuan penerapan masih menunggu keputusan dari tim gugus tugas covid-19.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#JamMalam #Covid19 #Corona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.