SORONG, KOMPAS.TV - Sejumlah pengendara di kota sorong papua barat terjaring saat petugas gaubungan dari tni polri dan satpol pp melakukan operasi yustisi. Sejumlah pengendara ini kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Salah satu tempat pelaksanaan operasi yustisi di jalan pramuka kota sorong terlihat banyak pengendara yang masih belum taat protokol kesehatan. Mereka kemudian diminta berhenti dan diberikan masker oleh petugas.
Sejumlah pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker diminta untuk berhenti. Mereka yang melanggar protokol kesehatan kemudian diberi masker. Sosialisasi protokol kesehatan di kota sorong digelar selama satu pekan. Selanjutnya bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi.
Sanksi yang akan diberi berupa sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum dan sanksi terberat adalah denda uang sebesar 50 ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
#PROTOKOLKESEHATAN
#COVID19
#RAZIAMASKER
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.