JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: JPU Beberkan Gaji Jaksa Pinangki dan Suaminya yang Polisi, Segini Per Bulannya
Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh Jaksa Pinangki sesuai pangkat dan jabatannya.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa Pinangki: Seret Nama Burhanuddin dan Hatta Ali Urus Fatwa Djoko Tjandra
"Terdakwa sebagai seorang pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan struktural kepada Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2019 sampai dengan 2020", jelas Jaksa Penuntut Umum.
Setelah itu, JPU melanjutkan kembali dengan menyebutkan rincian gaji dan tunjangan bulanan yang diterima Jaksa Pinangki dan suaminya yang berprofesi sebagai seorang Polisi.
"Satu, gaji 9.432.300 rupiah. Dua, tunjangan kinerja 8.757.600 rupiah. Tiga, uang makan 731.850 rupiah. Dengan total keseluruhan sebesar 18.921.750 rupiah, atau setidak-tidaknya dengan jumlah itu ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan 2020 sebesar 11 juta rupiah per bulan", ungkap Jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.