Madiun, KompasTV Jawa Timur - Seorang karyawan bank BRI kantor cabang pembantu Dolopo, Madiun, digelandang tim Jaksa Tipikor karena menggelapkan dana nasabah sebanyak 2,1 miliar rupiah.
Parahnya, pelaku menguras uang dengan rekening fiktif untuk bermain judi online.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menjalankan aksinya sejak tahun 2018 hingga tahun 2019. Pelaku yang merupakan Relationship Manager ini memanipulasi data debitur dan membuat rekening fiktif atas nama keluarga debitur.
Dengan modus itulah kemudian pelaku menguras uang nasabah hingga 2,1 miliar rupiah.
Pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penggelapan uang dan manipulasi rekening fiktif nasabah bank.
#Madiun #Jatim #Kriminal #Penggelapan #BRI #Judi #Online
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.