JAKARTA, KOMPAS.TV - Tan Nam Seng (72) divonis hukuman 8,5 tahun penjara pada Senin (21/9/2020) atas kasus pembunuhan yang ia lakukan tiga tahun silam. Ia diketahui menikam menantunya sendiri, Spencer Tupani (39) di bagian dada sebanyak tiga kali karena sakit hati lihat putrinya diselingkuhi
Bulan lalu, pengusaha itu telah mengakui perbuatan yang ia lakukan di sebuah kedai kopi di Telok Ayer Street, Singapura pada 10 Juli 2017 sekitar pukul 13.20 waktu setempat.
Mengutip The Straits Times, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika ketika Tan yang sedang dalam perjalanan menuju kantornya di Pengadilan Cecil melihat Tuppani di Jalan Telok Ayer.
Sesampainya di kantor, Tan mengambil pisau di pantry lalu pergi ke salah satu kedai kopi di kawasan itu.
Setelah itu, ia langsung menghampiri sang menantu dan menikamnya.
Usai sang menantu jatuh tersungkur, Tan memberi tahu orang-orang yang lewat
"Ini menantu saya, jangan dibantu, biarkan dia mati,"
Dia kemudian meletakkan pisau di atas meja dan duduk di kursi dengan tenang.
Sembari menunggu kedatangan polisi, Tan menelepon putrinya.
"Saya tidak bisa tidur di malam hari. Saya sudah melakukannya. Saya sudah membunuhnya. Jangan menangis. Saya sudah tua. Saya tidak takut masuk penjara," ujar Tan kepada putrinya.
Menurut keterangan pengacara Tan, Wee Pan Lee, pembunuhan itu didasari oleh rasa sakit hati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.