Kompas TV regional berita daerah

3500 Butir Pil Dobel L Dimusnahkan

Kompas.tv - 23 September 2020, 16:56 WIB
Penulis : KompasTV Madiun

MADIUN, KOMPAS TV - Tiga ribu lima ratus butir pil koplo jenis dobel L, serta 13 gram sabu, Rabu pagi, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan cara dijus dengan campuran pewangi pakaian. Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan selama medio tahun 2020, berupa 3500 butir pil koplo jenis dobel L, dan 13 gram sabu,  ini dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, ini diikuti oleh Bupati Madiun, dan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Madiun.

Barang bukti narkoba tersebut, dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan mesin jus, dan dilarutkan bersama campuran pewangi pakaian.

Sementara sejumlah barang bukti hal kejahatan lainnya, seperti telepon genggam, senjata tajam, pakaian, alat hisap sabu dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 42 orang terpidana dari berbagai macam kasus. Dengan kasus narkotika sebagai jumlah kasus terbanyak.

#beritamadiun

#narkoba



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.