JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Pinangki mencantumkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam action plan atau semacam proposal rencana aksi untuk permintaan fatwa Djoko Tjandra.
Dari situlah terungkap adanya 10 poin dalam action plan yang diajukan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Berikut isinya:
Baca Juga: Hadir Bergamis dan Kerudung Pink, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Action pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.
"Action yang kesatu adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual, yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra tidak terealisasi,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Action kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin.
Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)" tuturnya.
Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.
Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Selanjutnya, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga.
Action ketiga, pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).
Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.
Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.
"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," kata jaksa.
Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.
Poin ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki serta Andi Irfan Jaya dan rencananya dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa Pinangki: Seret Nama Burhanuddin dan Hatta Ali Urus Fatwa Djoko Tjandra
Action ke-4, pembayaran tahap I atas kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS kepada Pinangki dari Djoko Tjandra yang direncanakan pada 1-5 Maret 2020.
Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah Djoko Tjandra memberi uang muka sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari total imbalan yang dijanjikan.
Action ke-5, pembayaran biaya media konsultan dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.