LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tindakan kriminal bisa terjadi saat ada kesempatan. Di Bandar Lampung polisi mengamankan seorang pria setelah menjambret korbannya yang dikenal melalui media sosial.
Kejadian ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban wanita melalui media sosial. Pelaku mengajak korban untuk bertemu disuatu tempat. Di saat itulah pelaku merampas tas yang berisi telefon genggam dan sejumlah uang tunai milik korban.
Setelah merampas harta benda milik korban, pelaku juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban. mendengar laporan ini, Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Kota Bandar Lampung langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku.
Pelaku ialah Rusdi (28) yang merupakan residivis. Dirinya kembali melakukan aksi kriminal lantaran terdesak biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telefon genggam, tas milik korban, dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ringkus Pembawa Sabu Saat Razia Masker
Polisi menjerat tersangkadengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan. Dengan pidana 7 tahun penjara.
#jambret #kriminal #pencurian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.