JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (23/9/2020).
Sidang perdana Jaksa Pinangki ini beragendakan pembacaan dakwaan. Dia hadir dalam persidangan tersebut sebagai terdakwa.
Pinangki tampak mengenakan baju gamis dan berkerudung pink di ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: MAKI akan Gugat KPK Jika Tak Mau Buka Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Jaksa Pinangki
Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
"Hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah IG Eko Purwanto. Kemudian, Moch. Agus Salim dan Sunarso sebagai hakim anggota, serta Yuswardi selaku panitera pengganti.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Jalani Sidang Perdana
Kasus Jaksa Pinangki
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus lain yang masih terkait dengan Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.