JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) telah memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada 2020.
Keputusan itu menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini menyatakan akan mengawal keputusan itu.
Baca Juga: PBNU dan Jusuf Kalla Sarankan KPU Tunda Pilkada
Ia menekankan bahwa jangan sampai penyelenggaraan pilkada justru menimbulkan risiko bagi masyarakat.
"Kalaupun ini sudah menjadi keputusan, ya kita kawal bersama untuk proses keberlangsungannya ini agar tidak menimbulkan satu risiko yang besar," ujar Helmy kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Untuk itulah PBNU menyarankan agar metode kampanye tatap muka diubah dengan kampanye online atau daring.
Menurut Helmy, kampanye terbuka dan tatap muka menjadi tahapan Pilkada yang rawan menimbulkan kerumunan massa.
Jika metode ini diganti, ia yakin risiko penularan Covid-19 saat pilkada bisa dikurangi 80 hingga 90 persen.
"Kalau kita bisa menghilangkan satu tahapan kampanye tatap muka ataupun terbuka, itu seperti yang saya katakan tadi sudah mengurangi 90 persen bahkan risiko penularan," tutur Helmy.
Jika risiko penularan Covid-19 pada tahapan kampanye sudah bisa ditekan, maka tugas KPU selanjutnya yakni mencegah penyebaran virus saat pencoblosan.
Dalam hal ini penyelenggara diminta memastikan seluruh pihak yang terlibat pemungutan suara menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, mencegah kerumunan, dan menjaga jarak.
Penyelenggara juga harus menjamin disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dipatuhi.
Apabila potensi pelanggaran masih mungkin terjadi, penyelenggara diminta untuk membuat regulasi yang tegas dan memuat sanksi bagi pelanggar.
"Kita kembali mengimbau kepada warga dan masyarakat untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu agar bersama-sama menekan penambahan jumlah terdampak Covid. Ini merupakan tugas bersama, tugas kolektif," kata Helmy.
Baca Juga: PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Kasus Covid-19 Terus Meningkat dan Darurat
PBNU sebelum keputusan pemerintah tersebut telah meminta supaya pelaksanaan pilkada ditunda karena kasus Covid-19 terus meningkat dan dalam keadaan darurat.
Namun begitu, permintaan tersebut ditegaskan dengan pengawalan keberlangsungan pilkada serentak setelah pemerintah, DPR dan penyelenggara pilkada memutuskan melanjutkannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.