Nama Johannes Marliem mencuat setelah mengaku selama 4 tahun merekam pembicaraan dengan sejumlah politisi yang diduga merekayasa kasus KTP elektronik. Dalam dakwaan jaksa di sidang Andi Narogong, Johannes disebut memperkaya diri sendiri senilai 14,8 juta dollar Amerika Serikat dan Rp.25 miliar lebih. Sayangnya belum sempat menjadi saksi dalam persidangan Johannes Marliem telah tewas dengan dugaan bunuh diri. Yang menarik sebelum Marliem tewas, Federal Bereau of Investigation atau FBI sempat memberikan surat perintah ke rumah Johannes Marliem. Sosok Johannes Marliem pernah tersandung kasus hukum di Amerika Serikat. Pada April 2008 sebuah perusahaan menggugat Johannes karena tak membayar hutang. Sementara pada Agustus 2008, Johannes dituntut atas tuduhan penipuan senilai 11.768 dollar Amerika Serikat karena memberikan cek palsu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.