JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kembali sikap pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Penagasan ini dijelaskan Mahfud saat rapat virtual bersama para Sekjen dan Wakil Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).
Mahfud menyatakan Presiden Joko Widodo berpendapat Pilkada 2020 tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak akan Menunda Pilkada 2020, Apa Alasannya?
Pendapat presiden ini Jokowi tersebut juga sudah disalurkan melalui menteri dalam negeri untuk disampaikan dalam rapat di DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pada Senin (21/9/2020).
Mahfud menjelaskan ada empat alasan Presiden Jokowi untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020.
Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat dalam memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam UU dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika Pilkada 2020 ditunda, misalnya sampai selesainya Covid-19. Maka hal tersebut tidak memberi kepastian sebab tidak ada satupun orang atau kementerian/lembaga yang menjamin kapan pandemi Covid-19 berakhir.
Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta: Pilkada 2020 Tidak Menunjukkan Rasa Empati Terhadap Korban Covid-19
"Di negara yang serangan Covid-nya lebih besar seperti Amerika Serikat sekalipun pemilu juga tidak ditunda dan di berbagai negara sudah berlangsung pemulu dan tidak ditunda," ujar Mahfud.
Ketiga, pemerintah tidak menginginkan sebanyak 270 daerah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang bersamaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.