JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak akan menunda penyelanggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada secara serentak pada tahun 2020.
Diketahui, Pilkada 2020 dijadwalkan bakal diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Pesta demokrasi tersebut akan digelar serentak di 270 daerah.
Demikian sikap Jokowi itu disampaikan lewat Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman melalui siaran persnya pada Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Maklumat Kapolri: Dilarang Menggelar Konvoi Massa Pilkada 2020
"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel melalui keterangan resminya pada Senin (21/9/2020).
Fadjroel mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat ketika pelaksanaan tahapan pilkada berlangsung.
Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020 pun sudah mengatur hal tersebut. Bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
"Jika perlu disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas, agar tidak terjadi klaster baru pilkada," ucap Fadjroel.
Baca Juga: Polemik Pilkada Serentak di Tengah Pandemi, JK: Ditunda! Kesehatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas
Fadjroel mengatakan, Presiden Jokowi berpesan bahwa pilkada serentak 2020 tidak bisa ditunda sampai pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.
Alasannya, tidak ada yang mengetahui kapan wabah ini akan berakhir. Termasuk pemerintah dan lembaga dunia terkait.
Karena itu, pelaksanaan Pilkada 2020 akan tetap berjalan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan.
"Tidak satu pun negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," ujar Fadjroel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.