Kompas TV bisnis kebijakan

Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Begini Skema dan Penerapannya

Kompas.tv - 21 September 2020, 16:52 WIB
kelas-bpjs-kesehatan-akan-dihapus-begini-skema-dan-penerapannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat. Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Begini Rencana Skema dan Penerapannya. (Sumber: tribunnews)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menggodok kebijakan kelas tunggal yang akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 54B Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut: "Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan".

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, membenarkan informasi tersebut.

"Jadi amanat Perpres tersebut memang menyatakan penerapan paling lambat tahun 2020," kata Muttaqien saat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/9/2020).

Baca Juga: Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2021

Skema Kelas Tunggal BPJS Kesehatan

Muttaqien menerangkan, manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK) dan manfaat non-medis yang berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

"Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah," terangnya.

Dia berharap bahwa kebijakan terkait dengan kelas standar JKN ini bisa dimulai pada 2021, namun penerapan kelas rawat inap JKN saat dimulai tidak akan langsung menjadi kelas tunggal.

Pada tahap awal, lanjut Muttaqin, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.

Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sudah Siapkan Data Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Muttaqien menambahkan, terkait dengan kelas rawat inap JKN telah selesai pembahasan penentuan kriteria.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.