KABANJAHE, KOMPAS.TV - Tim gabungan Kejaksaan menangkap Parlaungan Hutagalung, terpidana kasus korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Sumatera Utara.
Kasus korupsi terjadi pada pengadaan alat kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Kabanjahe pada tahun anggaran 2009.
Parlaungan Hutagalung ditangkap di kompleks Griya Riatur, Medan, Sumatera Utara.
Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, mendatangi Parlaungan Hutagalung di tempat tinggalnya, setelah buron selama hampir 5 tahun.
Saat ditangkap, Parlaungan tidak menolak atau melakukan perlawanan kepada petugas. Dirinya bahkan hanya memakai kaos dan celana pendek.
Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi ini adalah senilai 519 juta rupiah. Terpidana Parlaungan menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan untuk dieksekusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.