Kompas TV nasional sosial

Tanggapi Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Stafsus Sebut Jokowi Sedang Bahas Rancangan Perppu Pilkada

Kompas.tv - 21 September 2020, 06:50 WIB
tanggapi-desakan-pilkada-2020-ditunda-stafsus-sebut-jokowi-sedang-bahas-rancangan-perppu-pilkada
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tengah membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada Serentak 2020. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dikonfirmasi ihwal kabar akan adanya Perppu tentang Pilkada Serentak 2020 dan desakan agar pelaksanaan pilkada diundur akibat makin meningkatnya kasus Covid-19.

"Masih dalam pembahasan. Belum diputuskan," ujar Dini kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020). 

Baca Juga: Tanggapi Munculnya Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri Sebut Dua Opsi: Perppu atau Revisi PKPU

Saat ditanya hal spesifik apa yang dibahas dalam rancangan Perppu tentang Pilkada 2020 tersebut, Dini enggan menjawab. 

Ia hanya mengatakan bahwa rancangan perppu tersebut masih dalam pembahasan sehingga ia tak bisa menyebutkan isinya. 

"Saya tidak bisa share sesuatu yang belum putus. Nanti ditunggu saja ya," tutur Dini. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi menanggapi munculnya desakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 yang terus meningkat.

Pernyataan Tito ini menegaskan bahwa dua opsi yang dimaksudkan itu adalah penerbitan Perppu dan atau revisi PKPU tentang Pilkada.

Pendapat Tito itu disampaikan dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI (Kelompok Studi Demokrasi Indonesia) yang mengusung tema "Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi" di akun YouTube KSDI, Minggu (20/9/2020). 

Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada.

Dua opsi itu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x