JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) terutama saat kampanye harus dibatasi.
Baca Juga: Tanggapi Munculnya Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri Sebut Dua Opsi: Perppu atau Revisi PKPU
"Apapun bentuk kerumunan itu tetap harus dibatasi semaksimal mungkin," kata Tito, saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Seri 2 KSDI bertajuk,"Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi" di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
"Jadi seperti, mohon maaf, rapat umum. Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi. Saya tidak sependapat, maka saya membuat surat langsung ke KPU, Kemendagri keberatan tentang itu dan kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan itu yang berpotensi tidak bisa jaga jarak dibatasi, tapi ada tidak fair, kalau semua kerumunan dibatasi yang diuntungkan adalah petahana karena petahana dari 270 daerah sekian petahana powernya," tutur Tito.
Oleh karena itu, menurut Tito, agak kurang fair jika dibatasi total.
Sebab, non-petahana tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik.
Maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas.
Tito dalam hal itu telah mengusulkan pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang.
Baca Juga: PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Kasus Covid-19 Terus Meningkat dan Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.