JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Senin 21 September 2020, seluruh penumpang KRL diwajibkan menggunakan masker yang efektif mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung, contohnya masker kain tiga lapis.
VP Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, hal ini sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif.
"Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu," kata Anne dalam siaran resmi, Sabtu (19/9).
Sebelumnya, KCI telah melarang penggunaan masker jenis scuba dan buff untuk menutupi mulut dan hidung. Penggunaan masker tersebut tidak cukup dalam menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
Selain penggunaan masker, sejumlah aturan juga perlu diperhatikan oleh para pengguna KRL ketika menggunakan moda transportasi tersebut. Aturan-aturan tersebut seperti larangan menggunakan KRL bagi anak berusia di bawah 5 tahun.
Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, hanya boleh menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB setiap hari.
"KCI kembali mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas dari rumah. Sesuai prinsip PSBB, warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya," katanya.
Transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak.
Berbagai bentuk upaya ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pengguna KRL untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Mulai 21 September Jadwal Kereta Bandara Berubah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.