JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Bambang Trihatmodjo kembali muncul ke media, setelah adanya surat pencekalan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan.
Putra mantan Presiden Soeharto itu dicekal terkait Pengurusan Piutang Negara.
Tak terima, Bambang melayangkan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menkeu tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap dirinya.
Adapun kronologi kasus bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu tercatat merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Diminta Lunasi Hutang Negara
Dilansir dari Kompas.com Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya berharap Bambang membayar piutang tersebut agar pencegahan ke luar negeri dapat dicabut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.