JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah memberikan bantuan berupa subsidi untuk karyawan swasta dan pegawai honorer, kini pemerintah akan mengeluarkan program baru untuk guru honorer.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada guru honorer yang berjumlah 1,8 juta tersebut. Skema bantuan kepada guru honorer direncanakan tidak jauh berbeda dengan skema subsidi gaji kepada karyawan swasta bergaji kurang dari Rp5 juta yang telah disalurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Namun untuk guru honorer, pemerintah akan melaksanakannya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ada program untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan yang sama dengan subsidi gaji," ujar Airlangga.
Jika skema disamakan dengan skema subsidi gaji untuk karyawan swasta, berarti guru honorer juga akan menerima Rp600 ribu per bulan yang akan dibayarkan sekaligus selama empat bulan.
Sehingga subsidi gaji yang akan didapatkan guru honorer sebesar Rp2,4 juta.
Namun masih harus ditanyakan lebih lanjut, apakah guru honorer ini sama dengan pegawai honorer non-ASN yang telah mendapatkan subsidi bersama dengan karyawan swasta.
Baca Juga: 1,7 Juta Nomor Rekening Dicoret dari Daftar Penerima Subsidi Gaji, Cek Lagi Syaratnya
Diketahui, pegawai honorer sudah ada yang mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program subsidi gaji. Hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Subsidi sebesar Rp600.000 per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek. Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BP Jamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.