Kompas TV video cerita indonesia

Kasatpol PP DKI Jakarta Jelaskan Aturan Penggunaan Masker di Dalam Mobil

Kompas.tv - 19 September 2020, 10:12 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta tengah menggencarkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan selama PSBB Jilid II. Bahkan, untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan masyarakat, pemerintah menggelar operasi yustisi.

Sejumlah aturan seperti menggunakan masker di tempat umum dan saat berkendara jadi prioritas petugas di lapangan.

Namun, belakangan di sosial media ramai pembahasan aturan penggunaan masker bagi pengendara mobil pribadi.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan aturan yang tetap mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat sedang berkendara sendirian.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan setiap warga wajib menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, termasuk berkendara seorang diri di dalam mobil.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Jadi ketika kita masuk kendaraan, walaupun sendiri tetap menggunakan masker karena dalam perjalanan kalau tidak menggunakan masker, kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak, kita tidak tahu," kata Arifin dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/9/2020).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x