JAKARTA, KOMPAS.TV - Jenazah lima Anak Buah Kapal (ABK) ditemukan polisi disimpan dalam lemari pendingin yang ada di kapal ikan KM Starindo Jaya Maju VI di perairan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (17/9/2020) kemarin.
Kapal beserta seluruh awaknya pun digiring ke darat untuk diperiksa.
Penemuan jenazah ABK berawal dari operasi yustisi yang dilakukan Polres Kepulauan Seribu, Jakarta.
Kamis (17/09/2020) siang polisi mendapatkan jumlah ABK tidak sesuai dengan daftar atau manifes yang ada.
6 ABK lain kemudian mengaku menyimpan jenazah lima temannya dalam lemari pendingin.
Polisi kemudian menggiring kapal ke darat membawa lima jenazah ke Rumah Sakit Polri Kramatjati dan memeriksa enam ABK lainnya.
Setelah mengevakuasi jenazah lima ABK Starindo Jaya Maju VI untuk diotopsi.
Polisi memeriksa enam ABK lain serta menyita sejumlah botol berisi alkohol dari dalam kapal.
Menurut enam ABK yang diperiksa, lima temannya tewas dan disimpan dalam "freezer" atau lemari pendingin sejak 12 hari lalu.
"Teman mereka yang meninggal itu akibat miras oplosan. Informasi yang didapat dari nahkoda sudah 12 hari di dalam freezer," kata Kasubbag Humas Polres Kepulauan Seribu, Iptu Bambang Agus.
Lebih lengkap simak pembahasannya Kasubbag Humas Polres Kepulauan Seribu, Iptu Bambang Agus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.