BANDA ACEH, KOMPAS.TV- Dua orang kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi berhasil di amankan pihak bandara pada tanggal 23 Agustus lalu.
Kedua kurir tersebut merupakan perempuan yang masih berstatus sebagai mahasiswi.
Kedua tersangka berinisial IN dan ZH merupakan warga asal Bireuen dan Pidie. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat pemeriksaan x ray di bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar.
Baca Juga: Budidaya Jahe Ditengah Pandemi Covid-19
Sabu seberat 1 kilogram disembunyikan dibagian dalam sandal, keduanya hendak berangkat dari Banda Aceh menuju ke Jambi.
Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, keduanya telah berhasil membawa sabu 3 kali, baik ke Bengkulu, Jambi serta Lampung dengan jalur darat Aceh-Medan, kemudian baru meggunakan jalur udara ke kota tujuan, dengan upah sekali perjalanan mencapai 40 juta rupiah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan bahwa dari pengembangan pihak kepolisian atas informasi kedua tersangka, polisi kembali berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
“Mereka yang juga ikut terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mahasiswi tersebut yaitu JN dan MF yang bertugas mencarikan kurir untuk mengantarkan barang tersebut,” Ungkap Trisno Riyanto.
Keduanya mengaku melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan himpitan ekonomi. Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
#aceh #mahasiswibawasabu #acehnarkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.