JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan keselamatan untuk pesepeda. Peraturan ini dikeluarkan karena makin maraknya pengguna sepeda di jalan raya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, dan ditetapkan per 14 Agustus 2020.
“Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda, di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Jumat (18/9/2020).
Menurut Budi, ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan, yaitu:
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
7. Pedal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.