JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku Usaha diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan selama PSBB di Jakarta. Hal ini demi mencegah penularan virus Corona.
Bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB maka akan disanksi sebagai berikut:
Jika ditemukan kasus positif, maka harus ada penutupan paling sedikit 3x24 jam untuk penyemprotan disinfektan.
Jika melanggar protokol kesehatan 1 kali maka akan ditutup paling lama 3x24 jam.
Langgar protokol kesehatan 2 kali, maka disanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.
Langgar protokol kesehatan 3 kali, maka akan didenda administratif sebesar Rp 100 juga.
Langgar protokol kesehatan 4 kali, maka didenda administratif Rp 150 juta.
Dan jika terlambat bayar denda lebih dari 7 hari maka izin usaha pelaku usaha dicabut.
Sedangkan sanksi untuk perorangan sebagai berikut:
Jika kamu tak pakai masker 1 kali, maka akan dihukum kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000.
Jika tak pakai masker 2 kali, maka akan dihukum kerja sosial selama 2 jam atau denda sebesar Rp 500.000.
Jika tak pakai masker sebanyak 3 kali, maka akan dihukum kerja sosial selama 3 jam atau denda sebesar Rp 750.000
Dan jika tak pakai masker sebanyak 4 kali, maka harus kerja sosial selama 4 jam atau denda Rp 1.000.000.
Sanksi kerja sosial yang diterapkan sejauh ini adalah menyapu jalanan.
Sanksi ini untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat Jakarta yang tak menggunakan masker. Penggunaan masker penting untuk mencegah penularan virus Corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.