TASIKMALAYA, KOMPAS TV - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penangkapan tersebut dilakukan karena F diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif mengatakan penangkapan F diperkuat dengan ditemukannya bungkusan berisi sabu-sabu pada Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia Jadi Buronan, Polisi: Inisial F, Bukan Kalangan Artis
Diketahui, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku F di dalam salah satu bus miliknya.
"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," kata Supyan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (18/9/2020).
Supyan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku F diduga telah memodifikasi busnya di bagian bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
Sabu-sabu disembunyikan di tempat khusus tersebut agar tidak diketahui petugas.
Baca Juga: Alasan Polisi Lepaskan Suami Istri yang Ngaku Nekat Mengemis untuk Beli Sabu-sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.