Kompas TV video cerita indonesia

Tersangka Kasus Mutilasi di Kalibata City Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 17 September 2020, 21:45 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pelaku mutilasi Rinaldi Harley dapat dikenakan pasal 340 dengan hukuman paling berat pidana mati.

Ancaman pasal ini diberikan usai menetapkan DAF dan LAS sebagai tersangka kasus mutilasi. 

“Untuk penerapan pasal, mereka dikenakan pasal 340 dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Juga dan atau Atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP”, ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers (17/9).

Baca Juga: Ini Motif Tersangka Mutilasi Rinaldi Harley

Sebelumya, kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat.

Mereka memutilasi korban atas nama Rinaldi Harley dengan motif ingin menguasai harta korban.

“Korban ini memiliki finansial yang dianggap lebih, sehingga kedua tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan kemudian mengambil barang-barang dan uang milik korban”, ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan konfrensi pers (17/9).

Rinaldi Harley dibunuh dan dimutilasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur.

Potongan tubuh korban kemudian dibawa ke apartemen Kalibata City. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.