JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim POLRI menduga adanya tindak pidana di balik kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Hal ini disimpulkan setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sebanyak 131 saksi.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Ia menambahkan, Polri dan Kejagung sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini dilakukan untuk mencari tahu dalang di balik peristiwa kebakaran tersebut.
“Kita juga sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan”, ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Pidana Dalam Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Sementara itu, tersangka dari peristiwa ini akan dikenakan pasal 187 KUHP dan pasal 188 KUHP.
“Pasal 187 adalah “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan hukuman maksimal 12-15 (tahun), seumur hidup kalau itu menimbulkan korban. Kemudian pasal 188, barang siapa dengan kesengajaan atau kealfaan menyebabkan kebakaran dan hukuman maksimalnya adalah 5 tahun”, tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.