Kompas TV video cerita indonesia

Ada Dugaan Pidana, Ini Hukuman Bagi Pelaku di Balik Kebakaran Gedung Kejagung

Kompas.tv - 17 September 2020, 19:51 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim POLRI menduga adanya tindak pidana di balik kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Hal ini disimpulkan setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sebanyak 131 saksi.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Ia menambahkan, Polri dan Kejagung sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini dilakukan untuk mencari tahu dalang di balik peristiwa kebakaran tersebut.

“Kita juga sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan”, ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Pidana Dalam Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Sementara itu, tersangka dari peristiwa ini akan dikenakan pasal 187 KUHP dan pasal 188 KUHP.

“Pasal 187 adalah “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan hukuman maksimal 12-15 (tahun), seumur hidup kalau itu menimbulkan korban. Kemudian pasal 188, barang siapa dengan kesengajaan atau kealfaan menyebabkan kebakaran dan hukuman maksimalnya adalah 5 tahun”, tuturnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.