JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus kebakaran yang menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu kini memasuki babak baru.
Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus ini, memutuskan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus kebakaran tersebut.
Baca Juga: Kerugian Kebakaran Kejaksaan Agung Ditaksir Rp1 Triliun
“Terkait peristiwa kebakaran gedung Kejagung, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan unsur pidana,” kata Listyo Sigit di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Listyo Sigit menjelaskan, alasan pihaknya meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan karena pihaknya menemukan sejumlah barang bukti pendukung.
Baca Juga: Polisi Ungkap Asal Api yang Picu Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung, Bukan Korsleting!
“Ada beberapa botol berisi cairan, jeriken berisi cairan, dan juga kaleng,” kata Listyo Sigit.
Dari beberapa wadah tersebut, diduga kuat ada cairan yang bisa dengan mudah menyulutkan nyala api, sehingga dapat melumat gedung utama Kejaksaan Agung dengan cepat.
Menurut Listyo, barang bukti berupa sejumlah wadah berisi cairan itu pun sudah diperiksa penyidik kepolisian.
Hasilnya, ada sejumlah cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon, sehingga mempercepat api menjalar ke bagian gedung lainnya.
Listyo mengatakan, barang bukti yang diperiksa itu didapat setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Baca Juga: [FULL] Kronologi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.