JAKARTA, KOMPAS.TV - Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut lantaran Putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.
Baca Juga: Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu karena Dicekal ke Luar Negeri
Melansir website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), perkara ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Pada perkara ini tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Pencekalan suami penyanyi Mayangsari ini berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.
Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Cekal 13 Orang Terkait Jiwasraya, Jaksa Agung: Tersangka Kemungkinan Bertambah
Berikut poin-poin isi gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI:
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.