Kompas TV nasional sosial

Program BLT UMKM Akan Diperpanjang, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 17 September 2020, 08:00 WIB
program-blt-umkm-akan-diperpanjang-ini-syaratnya
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan pihaknya berencana memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dia menyebutkan rencana ini dilakukan menyusul dengan adanya tambahan pagu baru yang diterima oleh Kemenkop UKM.

"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Ini Tips Untuk UMKM Agar Tetap Bertahan Dimasa Pandemi

Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut.

Bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis atau tidak membutuhkan biaya administrasi sama sekali. Walaupun demikian, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pelaku usaha mikro.

BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan. Syaratnya BLT UMKM yaitu:

1. Pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI.

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai cara daftar para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x