Kompas TV regional berita daerah

Mucikari Penjual Anak Dibawah Umur Diringkus

Kompas.tv - 16 September 2020, 20:40 WIB
Penulis : KompasTV Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan pekerja seks dibawah umur. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat banyak laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya praktik prostitusi online yang cukup meresahkan.

Dari kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan tersangka seorang mucikari berinisial S-G, warga kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka mengaku, praktik prostitusi online ini sudah dijalaninya sejak dua bulan terakhir. Dalam sekali kencan, tersangka mematok tarif antara 400 ribu hingga dua juta rupiah.

Sejumlah alat bukti turut disita polisi, diantaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi prostitusi online.

Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi lainnya, terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara tersangka dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP, dan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 undang-undang ite dengan ancaman 6 tahun penjara.

#PraktikProstitusi #ProstitusiOnline #BengkuluUtara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x