BENGKULU, KOMPAS.TV - Terpidana Imron Rosadi ditangkap Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, di komplek Perumahan Griya Alam Sentul, Jawa Barat. Mengenakan rompi tahanan kejaksaan, tersangka langsung dibawa ke Kota Bengkulu untuk menjalani eksekusi.
Imron Rosadi merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu yang dinyatakan buron selama tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2013. Ia adalah terpidana kasus korupsi pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor kecamatan di Kota Bengkulu tahun anggaran 2006-2007, yang merugikan negara 1,8 miliar rupiah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertangggal 14 Februari 2013, terpidana dihukum penjara selama empat tahun dan denda 200 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Kota Bengkulu, terpidana Imron Rosadi langsung dieksekusi ke Lapas Kelas Dua A Bengkulu, untuk menjalani masa hukuman.
#BuronanKorupsi #Koruptor #HukumMatiKoruptor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.