MALANG-KOMPAS.TV-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkomentar terkait putusan hukuman mati bagi Sugeng Santoso, pelaku mutilasi di Malang.
Ditemui saat kunjungan ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang, Yasonna menyebut Sugeng masih memiliki hak untuk mendapat pembinaan.
"Kalau divonis mati, akan dikirim ke kita, kita terima, nanti ditentukan dimana dia ditempatkan, kita akan bina" ujar Yasonna, Rabu (16/09/2020).
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis hukuman 20 penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Malang terhadap terpidana kasus mutilasi Sugeng Santoso.
Hal itu setelah kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Sugeng tidak dikabulkan.
MA bahkan menjatuhkan hukuman mati.
Sebelumnya kasus mutilasi seorang perempuan terjadi di Pasar Besar Malang, Mei 2019.
Hingga saat ini identitas korban mutilasi tersebut belum terungkap.
#kasusmutilasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.