Kompas TV video cerita indonesia

Prada MI Kaget Kebohongannya Picu Penyerangan Polsek Ciracas

Kompas.tv - 16 September 2020, 18:14 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara Komandan Pomdam Jaya mengatakan Prada MI mengaku menyesal dan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya sehingga memicu penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu.

"Dilaksanakan penyidikan terhadap tersangka dengan hasil tersangka mengakui salah, ada pengakuan terhadap pemberitaan bohong tersebut," ujar Andrey dalam konferensi pers pada Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: TNI Jawab Kemungkinan Penyerangan Polsek Ciracas Terkait Insiden 2018

"Kemudian dari apa yang disampaikan tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong, itu yang menguatkan motif atau dugaan sementara atas dasar cerita bohong yang dikarang oleh Prada MI, yaitu merasa takut juga merasa malu yang seperti dijelaskan di pertemuan seminggu lalu," jelasnya.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letjen TNI Dodik Widjanarko mengungkap motif mengapa Prada MI berbohong kepada angkatan dan satuannya soal dirinya dianiaya padahal mengalami kecelakaan tunggal dan menyulut terjadinya penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu.

Ada 4 motif yang diungkap oleh Letjen Dodik. Pertama Prada MI takut kepada satuannya jika ketahuan sebelum mengalami kecelakaan motor tunggal, dirinya minum minuman keras jenis anggur merah.

"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang bersangkutan minum-minuman keras jenis anggur merah," ujar Letjen Dodik dalam konferensi pers pada Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: 21 Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Bertugas Sopir Pejabat

Motif kedua adalah merasa malu kepada pimpinannya bila ketahuan kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena minum minuman keras. Prada MI juga disebut takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor yang dipinjamkan pimpinannya rusak.

Terungkap pula bahwa Prada MI takut diproses hukum karena saat mengendari motor tersebut tak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x