JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 23 restoran harus disegel lantaran melanggar aturan PSBB jilid dua yang mulai berlaku pada Senin (14/9/2020).
23 restoran tersebut kedapatan melayani pelanggan makan di tempat. Dalam aturan Pergub 88 tahun 2020 tentang tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta, restoran atau rumah makan tidak diizinkan untuk melayani pelanggan makan di tempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan 23 restoran tersebut terjaring dalam operasi yustisi satgas dari TNI, Polri dan Pemprov DKI.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Begini Situasi Operasi Yustisi oleh Anggota TNI dan Polri
“Satgas menindak 23 restoran atau rumah makan disegel. Pergub 88/2020 cuma boleh take away, nah yang makan di situ kita segel,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).
Yusri menambahkan operasi yustisi ini akan terus dijalankan oleh Satgas gabungan. Target operasi tidak hanya dilakukan di sektor transportasi atau di jalan raya saja, akan ada tim khusus yang mengawasi lokasi rawan penularan seperti restoran dan pasar.
Sebelumnya tim Satgas telah menindak 9.734 pelanggar. Mayoritas pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
"Sebanyak 2.971 diberi sanksi berupa teguran. Kemudian, 5.279 diberi sanksi sosial dan 484 diberi sanksi administrasi berupa denda. Total 9.734 orang," ujar Yusri.
Baca Juga: Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia: Masjid Tidak Gelar Salat Jumat Selama PSBB
Adapun sanksi denda merujuk pada Pergub Nomor 79 tahun 2020. Saat ini total denda yang terkumpul mencapai Rp88.660.500.
“Nilai denda masuk ke kas pemerintah daerah,” ujar Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.