JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 201/PP-DMI/AN/2020. Masjid di DKI Jakarta diimbau tidak menyelenggarakan salat Jumat selama PSBB.
Imbauan ini diungkapkan Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (15/9/2020).
Mengutip Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia Nomor 201/PP-DMI/AN/2020 itu, Jusuf Kalla mengatakan, pengurus masjid di DKI Jakarta diimbau tidak menyelenggarakan salat Jumat.
Hal ini seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (14/9/2020).
"Agar DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dan takmir masjid meminimalisasi atau menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jemaah. Termasuk salat Jumat sampai PSBB dicabut kembali," kata Kalla, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: JK: Dewan Masjid Indonesia Tak Ada Orientasi Politik
Imbauan dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia ini bertujuan untuk menekan terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Masjid yang diimbau sesuai surat edaran Dewan Masjid Indonesia agar tidak menyelenggarakan salat Jumat adalah masjid yang berada di luar perumahan. Seperti di pasar, lokasi padat penduduk, dan masjid yang hanya untuk persinggahan.
Untuk masjid yang berada di perumahan, DMI memberikan kelonggaran. Namun harus beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah.
Jemaah yang diperbolehkan untuk beribadah di masjid perumahan pun hanya yang berasal dari lingkungan tersebut saja.
Untuk masjid yang berada di zona merah, Jusuf Kalla mengimbau untuk menutup sementara.
Kalla meminta seluruh pengurus masjid menjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan masjid agar terbebas dari virus corona.
"Para takmir agar menjaga sanitasi masjid dan melakukan penyemprotan disinfektan rutin," katanya.
Baca Juga: Anies Keluarkan Kepgub: PSBB di Jakarta Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020
Imbauan MUI Soal Salat Jumat
Pada pekan kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan bagi umat Islam terkait tingginya kasus baru Covid-19.
Imbauan MUI ini tertuang dalam surat nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.