JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 48 jam pemeriksaan terhadap tersangka AA (24), motif penusukan masih belum diketahui. Pelaku hanya mengaku merasa dihantui oleh Syekh Ali Jaber.
"Tersangka hanya mengakui dia merasa dihantui oleh Syekh. Itu kan keyakinan dia (tersangka). Nah ini membutuhkan analisis dan pendapat ahli," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Lewat Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Pesan untuk Presiden Jokowi
Untuk mengetahui motif penusukan, selain keterangan tersangka, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi.
Motif penusukan Syekh Ali Jaber sendiri hingga kini memang masih belum jelas. Sejumlah fakta yuridis yang telah dikumpulkan belum bisa mengungkap motif dari tersangka.
"Penyelidikan yang kami lakukan saat ini termasuk hal yang di luar fakta yuridis atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut," kata Pandra.
Polisi pun mengembangkan hingga mencari fakta-fakta terkait keseharian AA.
"Semua aspek akan kami gali, termasuk kesehariannya, lingkungannya dan sebagainya," ujar Pandra.
Beberapa barang bukti disita dari lokasi kejadian maupun kediaman tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.