Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ojol Dilarang Berkerumun selama PSBB Jakarta, Dishub DKI Manfaatkan "Geofencing" untuk Penertiban

Kompas.tv - 15 September 2020, 20:56 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar, PSBB Jakarta diperketat. Demikian juga dengan gerak-gerik ojek.

Baik ojek pangkalan maupun ojek online masih boleh mengangkut penumpang , tetapi ada sejumlah aturan baru yang harus dijalankan.

Dalam aturan Dinas Perhubungan Jakarta, disebutkan ojek boleh mengangkut penumpang, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pengemudi ojek juga dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang.

Selain itu, perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing.

Baca Juga: Ratusan Pengemudi Ojek Online Berunjuk Rasa di Surabaya, Ini Tuntutannya

Keterbatasan lahan parkir menjadi kendala, aturan tak berkerumun diikuti pengemudi ojek.

Tidak hanya dengan sistem daring, operator ojek online menjalankan pengawasan langsung di lapangan, untuk memastikan mitra pengemudi menjalankan aturan PSBB.

Jika ada pelanggaran , akun pengemudi ojek online dapat dinon-aktifkan selama 14 hari.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.