Kompas TV nasional update corona

Cegah Penularan Covid-19, IDI Minta Warga yang Sakit Tidak Keluar Rumah dan Naik Transportasi Umum

Kompas.tv - 15 September 2020, 19:10 WIB
cegah-penularan-covid-19-idi-minta-warga-yang-sakit-tidak-keluar-rumah-dan-naik-transportasi-umum
ancaman virus corona (covid-19) dengan mikro droplet (Sumber: Pixabay)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama pandemi Covid-19 ini, bagi warga yang sedang sakit agar tetap beraktivitas di rumah saja.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih.

Baca Juga: 9 Provinsi Ini jadi Prioritas Pemerintah Tangani Covid-19 di Indonesia

Daeng meminta mereka yang sakit untuk tidak keluar rumah dengan transportasi umum demi mencegah penularan Covid-19 antar penumpang.

"Pastikan diri sendiri sehat. Kalau sudah agak merasa meriang, demam, ada gejala batuk, pilek, lebih baik menahan diri untuk tidak keluar rumah," ujar Daeng dalam webinar berjudul Bijak Bertransportasi di Tengah Pandemi Covid-19, Selasa (15/9/2020), seperti dilansir Kompas.com

Warga juga diminta rutin mencuci tangan menggunakan hand sanitizer setiap kali turun dari angkutan umum atau keluar dari stasiun dan halte Transjakarta. 

Ketika berada di dalam angkutan umum, warga diimbau tetap menjalankan protokol kesehatan serta mengurangi interaksi antar penumpang agar tak terjadi penularan Covid-19. 

"Paling aman adalah mengantongi hand sanitizer. Jadi, selepas turun dari kereta langsung pakai hand sanitizer. Kalau naik KRL misalnya bertemu dengan teman di stasiun, jangan satu gerbong karena akan memancing untuk mengobrol," ucap Daeng. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Kawal Penanganan Covid-19 di 8 Provinsi

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat setelah sebelumnya PSBB diperlonggar. 

PSBB yang diperketat akan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. 
Penerapan pengetatan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. 

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. 

Pemprov DKI mengetatkan kembali PSBB diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x